Sabtu, 01 November 2025

DMI Desa Ngringo Bersama Warga dan Tokoh Masyarakat Sepakat Tolak Kehadiran Toko Penjual Miras


Karanganyar -- Penolakan terhadap keberadaan toko yang diduga menjual minuman keras (miras) mencuat di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Gerai bernama DTG/Outlet 23 Palur yang awalnya diketahui menjual merchandise, ternyata diketahui beroperasi menjual miras tanpa izin resmi dari pemerintah desa.

Kabar tersebut langsung memicu reaksi cepat dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama. Pada Jumat (31/10/2025) pagi, bertempat di Balai Desa Ngringo, digelar pertemuan bersama yang melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Ngringo, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pengurus ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, LDII, MTA, dan Jamaah Tabligh. Agenda utama pertemuan ini adalah menolak pembukaan toko penjual miras di wilayah Desa Ngringo.

Dalam rapat tersebut, Anas Kamaludin, Ketua DMI Desa Ngringo, menyampaikan dengan tegas bahwa toko tersebut melanggar izin awal.

"Izin yang diajukan sebelumnya adalah penjualan merchandise, namun faktanya menjual minuman keras. Pemerintah desa belum pernah memberikan izin untuk penjualan miras. Kami meminta agar usaha itu ditutup hari ini juga," tegasnya.

Senada dengan itu, PJ Kepala Desa Ngringo, Hendrawan Saritomo, menjelaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima permohonan resmi untuk usaha minuman keras. Ia menegaskan, setiap bentuk usaha yang berpotensi meresahkan warga harus melalui mekanisme perizinan yang transparan dan sesuai peraturan.

"Kami tidak akan mentolerir kegiatan usaha yang menipu masyarakat dengan kamuflase izin. Kalau sejak awal tertulis menjual miras, pasti RT dan RW setempat juga menolak," jelasnya.

Dukungan terhadap keputusan penutupan toko juga datang dari berbagai elemen ormas Islam di Desa Ngringo. Ketua PAC LDII Ngringo, Drs. H. Suparman, SH, BKP, menyatakan bahwa LDII sepenuhnya mendukung langkah pemerintah desa untuk menutup outlet tersebut.

"Dalam ajaran Islam, minuman keras jelas diharamkan. Tidak hanya meminumnya, tetapi juga memproduksi, menjual, atau mendistribusikannya termasuk dosa besar. Karena itu, kami mendukung penuh kebijakan pemerintah desa untuk menutup gerai tersebut demi menjaga kemaslahatan umat," ujarnya.

Sementara itu, dalam dokumen Surat Pernyataan Penutupan Toko DTG/Outlet 23 Palur, yang ditandatangani oleh Ahmad Sugiyarto selaku pihak penanggung jawab, disebutkan bahwa toko akan ditutup mulai Jumat (31 Oktober 2025) hingga Jumat (6 November 2025) pukul 23.59 WIB. Dalam surat itu juga dinyatakan kesediaan pihak pengelola untuk tidak lagi membuka usaha serupa di wilayah Desa Ngringo.

Langkah tegas pemerintah desa dan masyarakat ini mendapat apresiasi luas. Banyak warga menilai, tindakan cepat tersebut menunjukkan keseriusan Ngringo dalam menjaga moralitas, keamanan, dan ketertiban lingkungan.

"Kita berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar jujur dalam izin dan tidak menipu masyarakat. Desa Ngringo adalah wilayah yang religius, jadi harus dijaga dari hal-hal yang bisa merusak generasi," ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Dengan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, aparat, tokoh agama, dan ormas Islam, Desa Ngringo menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi lingkungan yang beradab, aman, dan bebas dari peredaran minuman keras. (Ghoni)

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Warga dan Tokoh Agama Desa Ngringo Sepakat Tolak Kehadiran Toko Penjual Miras", Klik untuk baca.

Kreator: Ghoni ImamAbdul










Berikut ini adalah berita lain terkait:

https://gapurajateng.com/2025/10/31/ngringo-bersatu-tolak-miras-pemerintah-desa-dan-ormas-islam-segel-outlet-23-palur-yang-langgar-izin-usaha/

https://senkomnews.com/2025/10/31/desa-ngringo-bangkitkan-ketegasan-satu-suara-tutup-toko-penjual-miras-ilegal-di-palur/

https://jatengnews.sigapnews.co.id/regional/sn-95638/desa-ngringo-bergerak-ommutlet-penjual-miras-ilegal-ditutup-usai-tekanan-lintas-ormas-islam

http://www.senkomjateng.or.id/2025/11/pemerintah-desa-ngringo-bersama-tokoh.html

https://jakarta.sigapnews.co.id/hukum/sn-95641/ngringo-bersatu-tindak-tegas-penjualan-miras-ilegal-toko-dtgoutlet-23-resmi-ditutup

https://www.kompasiana.com/ghoniimamabdulghofur0403/690479d634777c11cc7e7dd2/dari-ngringo-ke-kursi-advokat-h-suparman-siap-tegakkan-keadilan-dengan-semangat-pengabdian?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile


Tidak ada komentar:

Posting Komentar