KARANGANYAR, Suasana di Perumnas Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Jumat (7/11/2025) siang berubah tegang namun tertib. Puluhan tokoh agama, perwakilan ormas Islam, serta pengurus masjid dan musholla yang tergabung dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Ngringo mendatangi sebuah rumah yang diketahui menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal bernama Mulyo Langgeng Miras.
Langkah ini merupakan bentuk nasehat tahap pertama dari DMI Ngringo sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga kemurnian nilai-nilai keislaman di lingkungan mereka.
Didukung 52 Masjid dan Musholla
Ketua DMI Ngringo, Anas Kamaludin, menjelaskan bahwa pihaknya mewakili 52 masjid dan musholla se-Desa Ngringo, yang sepakat bersatu dalam menegakkan prinsip amar ma'ruf nahi munkar.
"Kami tidak sedang mencari musuh. Kami hanya ingin menyelamatkan masyarakat dari penyakit sosial bernama miras. Ini nasehat tahap pertama, agar yang bersangkutan sadar dan menghentikan perbuatan yang dilarang agama," ujar Anas di lokasi.
Dalam surat resmi yang diserahkan kepada pemilik usaha, DMI Ngringo menegaskan empat poin penting:
1. Menghentikan seluruh aktivitas penjualan miras di Desa Ngringo.
2. Menghapus iklan dan penanda toko dari Google Maps maupun media daring.
3. Beralih ke usaha yang halal dan membawa keberkahan.
4. Mengingatkan bahwa miras adalah haram dan termasuk penyakit masyarakat (pekat) yang wajib diberantas.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Aksi Damai
Aksi moral tersebut berlangsung dengan pendampingan langsung dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngringo, serta Ketua RT setempat. Mereka memastikan kegiatan berlangsung tertib dan dialogis.
Perwakilan aparat mengapresiasi langkah DMI yang memilih jalur persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum.
"Ini langkah bijak. Masyarakat menegakkan nilai agama tanpa melanggar aturan. Kami siap mendukung upaya menjaga ketertiban dan moralitas warga," kata salah satu aparat yang mendampingi.
Ditemukan Jejak Digital Penjualan Miras
Menurut penelusuran DMI Ngringo, toko tersebut sempat aktif menawarkan minuman beralkohol melalui platform digital dan penanda lokasi daring. Fakta itu menimbulkan keresahan warga, terutama karena lokasi usaha berada di area padat penduduk dan berdekatan dengan fasilitas pendidikan serta tempat ibadah.
"Kami temukan alamat lengkap dan nomor teleponnya di Google Search dengan label 'Mulyo Langgeng Miras'. Ini sangat meresahkan, apalagi bagi generasi muda," tegas Anas.
Gerakan Moral dari Ngringo untuk Karanganyar
Gerakan DMI Ngringo ini mendapat dukungan luas dari ormas Islam dan masyarakat. Para tokoh berharap langkah tegas ini menjadi contoh bagi desa lain dalam menjaga lingkungan sosial yang bersih dari pengaruh negatif miras, narkoba, dan judi online
"Kami ingin Desa Ngringo tetap menjadi lingkungan religius yang damai, bersih, dan penuh keberkahan. Kami akan terus bergerak bersama masyarakat menegakkan amar ma'ruf nahi munkar," pungkas Anas.
Aksi damai tersebut berakhir pukul 13.30 WIB dengan suasana kondusif. Pemilik usaha menerima surat nasehat dari DMI Ngringo untuk ditindaklanjuti. Warga pun berharap, penertiban seperti ini tidak hanya berhenti di Ngringo, tetapi juga menjadi gerakan serentak di seluruh Karanganyar demi menjaga moralitas dan ketentraman sosial. (Ghoni)
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "DMI Ngringo Geruduk Penjual Miras Ilegal: Kami Tidak Akan Diam!", Klik untuk baca:
Kreator: Ghoni ImamAbdul
Berikut ini adalah berita lain yang meliput:
LINK BERITA
http://www.senkomjateng.or.id/2025/11/pemerintah-desa-ngringo-bersama-tokoh.html


Tidak ada komentar:
Posting Komentar