Kamis, 26 Februari 2026

DMI NGRINGO BERSAMA PEMDES DAN APARAT TUTUP TEMPAT PRODUKSI MINUMAN KERAS DI BANARAN NGRINGO

Karanganyar – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari maksiat, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngringo bersama Pemerintah Desa Ngringo, Babinkantibmas dan Babinsa melakukan penutupan tempat produksi minuman keras di wilayah Banaran, Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Rabu, 26 Februari 2026.

Kegiatan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas produksi miras yang dinilai meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya masyarakat Ngringo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DMI Ngringo beserta pengurus, Kepala Desa Ngringo, Babinkantibmas Polsek Jaten, dan Babinsa Koramil Jaten. Aparat gabungan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyegelan terhadap peralatan produksi miras.

Ketua DMI Ngringo menyampaikan bahwa penutupan ini adalah bentuk sinergi antara ulama, umaro, dan aparat untuk menjaga moral generasi muda. 

“Kami dari DMI bersama pemerintah desa dan aparat tidak akan mentolerir adanya peredaran miras di wilayah Ngringo. Ini komitmen kami untuk menjaga Banaran tetap aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngringo mengapresiasi langkah cepat DMI dan aparat. Beliau menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas serupa di wilayahnya.

“Desa Ngringo ingin menjadi desa yang bersih dari peredaran miras dan narkoba. Kami minta dukungan seluruh warga untuk ikut mengawasi dan melapor jika ada kegiatan yang mencurigakan,” tegas Kades.

Babinkamtibmas dan Babinsa juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras. Jika ditemukan kembali, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Warga sekitar menyambut baik penutupan ini. Mereka berharap Desa Ngringo ke depan semakin kondusif dan jauh dari peredaran minuman keras.

Kegiatan penutupan berjalan aman dan tertib. Setelah penyegelan, peralatan produksi diamankan sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.