Selasa, 25 Agustus 2026

DMI Desa Ngringo Bahas Legalitas Masjid dalam Pertemuan Rutin Bulanan


Karanganyar, Senin (24/8/2026)
– Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Ngringo kembali menggelar Pertemuan Rutin Bulanan di Masjid Fajar, Perumahan Wahyutomo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Senin (24/8). Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 hingga 21.30 WIB tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi sekaligus meningkatkan pemahaman pengurus masjid mengenai aspek legalitas masjid di Indonesia, khususnya di wilayah Desa Ngringo.


Acara dibuka dan dipandu oleh Ustadz Yudo selaku pembawa acara. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Ustadz Dr. Ahmad Pramono.



Selanjutnya, Ketua Takmir Masjid Fajar Perumahan Wahyutomo, Prof. Rahayu, menyampaikan sambutan sebagai tuan rumah. Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pertemuan rutin DMI Desa Ngringo serta berharap kegiatan tersebut dapat mempererat hubungan antarpengurus takmir dan menjadi sarana berbagi pengetahuan dalam pengelolaan masjid.


Sambutan berikutnya disampaikan Ketua DMI Desa Ngringo, Ustadz Anas Kamaludin. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pertemuan rutin sebagai wadah koordinasi, silaturahmi, dan peningkatan kapasitas pengurus masjid. Salah satu perhatian yang terus didorong DMI Desa Ngringo adalah kepastian administrasi dan legalitas masjid agar pengelolaannya dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.


Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dari Solo Peduli yang disampaikan oleh Bapak Rizky. Sesi tersebut memberikan informasi mengenai kegiatan dan program sosial yang dapat menjadi referensi bagi pengurus masjid dalam mengembangkan kepedulian serta pelayanan kepada masyarakat.


Agenda utama pertemuan diisi dengan kajian dan diskusi mengenai informasi serta arahan tentang legalitas masjid di Indonesia, khususnya di Desa Ngringo. Materi tersebut disampaikan oleh Ustadz Asif Ahmad Ubaidillah dari Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.



Pembahasan turut menghadirkan sejumlah perwakilan instansi yang memiliki keterkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas. Bapak Fajar hadir sebagai perwakilan PUPR Kabupaten Karanganyar, Bapak Tito sebagai perwakilan Dispermades Kabupaten Karanganyar, serta Ustadz Dheva Enlivena sebagai perwakilan Pemerintah Desa Ngringo.


Kehadiran perwakilan dari berbagai unsur tersebut memberikan kesempatan kepada para pengurus masjid untuk memperoleh informasi secara lebih komprehensif mengenai persoalan legalitas masjid. Forum tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara pengurus DMI, takmir masjid, pemerintah desa, dan instansi terkait untuk membahas berbagai persoalan administratif yang dihadapi masjid di wilayah Desa Ngringo.

Pembahasan mengenai legalitas dinilai penting karena kepastian administrasi dan status hukum aset masjid menjadi salah satu aspek yang mendukung keberlangsungan pengelolaan masjid dalam jangka panjang. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, para takmir diharapkan dapat melakukan penataan dokumen dan administrasi masjid secara lebih tertib serta menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan rutin tersebut berlangsung dengan suasana serius namun tetap komunikatif. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari narasumber maupun perwakilan instansi terkait.

Melalui kegiatan ini, DMI Desa Ngringo kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola masjid, tidak hanya dalam aspek ibadah dan kegiatan keagamaan, tetapi juga dalam hal administrasi, legalitas, dan koordinasi dengan pemerintah.

Pertemuan Bulanan DMI Desa Ngringo di Masjid Fajar Perumahan Wahyutomo tersebut berlangsung lancar dan diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong tertib administrasi serta kepastian legalitas masjid di seluruh wilayah Desa Ngringo.

Berikut ini adalah dokumentasi secara umum:


















Selasa, 18 Agustus 2026

DMI Desa Ngringo Perjuangkan Legalitas Tanah Masjid melalui Konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Karanganyar, Agustus 2026 – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Ngringo terus berupaya mendorong penyelesaian persoalan legalitas tanah masjid yang berada di wilayah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Upaya tersebut dilakukan melalui silaturahmi dan konsultasi dengan sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, perwakilan DMI Desa Ngringo melakukan kunjungan dan konsultasi ke BKD (Bidang Keuangan Daerah) Kabupaten Karanganyar, DPUPR Kabupaten Karanganyar, serta DIPERMADES Kabupaten Karanganyar. Kunjungan tersebut diwakili oleh Ketua DMI Desa Ngringo, Ustadz Anas Kamaludin, bersama Bendahara DMI Desa Ngringo, Ustadz Supartono.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah DMI Desa Ngringo untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai aspek administrasi dan legalitas tanah yang digunakan untuk kepentingan masjid. Konsultasi dengan sejumlah instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan arahan mengenai prosedur dan langkah yang perlu ditempuh agar status legalitas tanah masjid dapat ditangani secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DMI Desa Ngringo, Ustadz Anas Kamaludin, menyampaikan bahwa persoalan legalitas tanah masjid merupakan salah satu hal penting yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kejelasan status tanah dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan fungsi masjid dalam melayani kebutuhan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan masyarakat.

Sementara itu, Bendahara DMI Desa Ngringo, Ustadz Supartono, turut mendampingi proses konsultasi sebagai bagian dari upaya organisasi dalam menyiapkan aspek administrasi yang diperlukan.

Selain melakukan konsultasi dengan instansi terkait, DMI Desa Ngringo juga berencana menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dan berkaitan dengan persoalan legalitas tanah dalam salah satu agenda pertemuan rutin bulanan DMI Desa Ngringo. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pengurus takmir masjid untuk memperoleh informasi secara langsung serta memahami prosedur penyelesaian legalitas tanah masjid.

Upaya tersebut menunjukkan komitmen DMI Desa Ngringo untuk tidak hanya fokus pada kegiatan dakwah dan pembinaan umat, tetapi juga memperhatikan aspek administrasi dan kepastian hukum yang berkaitan dengan keberadaan masjid di wilayah Desa Ngringo.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, DMI Desa Ngringo berharap persoalan legalitas tanah masjid dapat ditangani secara bertahap, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian legalitas tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dan keberlanjutan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial masyarakat.

Berikut ini adalah dokumentasinya: