Karanganyar, Senin (24/8/2026) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Ngringo kembali menggelar Pertemuan Rutin Bulanan di Masjid Fajar, Perumahan Wahyutomo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Senin (24/8). Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 hingga 21.30 WIB tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi sekaligus meningkatkan pemahaman pengurus masjid mengenai aspek legalitas masjid di Indonesia, khususnya di wilayah Desa Ngringo.
Acara dibuka dan dipandu oleh Ustadz Yudo selaku pembawa acara. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Ustadz Dr. Ahmad Pramono.
Selanjutnya, Ketua Takmir Masjid Fajar Perumahan Wahyutomo, Prof. Rahayu, menyampaikan sambutan sebagai tuan rumah. Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pertemuan rutin DMI Desa Ngringo serta berharap kegiatan tersebut dapat mempererat hubungan antarpengurus takmir dan menjadi sarana berbagi pengetahuan dalam pengelolaan masjid.
Sambutan berikutnya disampaikan Ketua DMI Desa Ngringo, Ustadz Anas Kamaludin. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pertemuan rutin sebagai wadah koordinasi, silaturahmi, dan peningkatan kapasitas pengurus masjid. Salah satu perhatian yang terus didorong DMI Desa Ngringo adalah kepastian administrasi dan legalitas masjid agar pengelolaannya dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dari Solo Peduli yang disampaikan oleh Bapak Rizky. Sesi tersebut memberikan informasi mengenai kegiatan dan program sosial yang dapat menjadi referensi bagi pengurus masjid dalam mengembangkan kepedulian serta pelayanan kepada masyarakat.
Agenda utama pertemuan diisi dengan kajian dan diskusi mengenai informasi serta arahan tentang legalitas masjid di Indonesia, khususnya di Desa Ngringo. Materi tersebut disampaikan oleh Ustadz Asif Ahmad Ubaidillah dari Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.
Pembahasan turut menghadirkan sejumlah perwakilan instansi yang memiliki keterkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas. Bapak Fajar hadir sebagai perwakilan PUPR Kabupaten Karanganyar, Bapak Tito sebagai perwakilan Dispermades Kabupaten Karanganyar, serta Ustadz Dheva Enlivena sebagai perwakilan Pemerintah Desa Ngringo.
Kehadiran perwakilan dari berbagai unsur tersebut memberikan kesempatan kepada para pengurus masjid untuk memperoleh informasi secara lebih komprehensif mengenai persoalan legalitas masjid. Forum tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara pengurus DMI, takmir masjid, pemerintah desa, dan instansi terkait untuk membahas berbagai persoalan administratif yang dihadapi masjid di wilayah Desa Ngringo.
Pembahasan mengenai legalitas dinilai penting karena kepastian administrasi dan status hukum aset masjid menjadi salah satu aspek yang mendukung keberlangsungan pengelolaan masjid dalam jangka panjang. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, para takmir diharapkan dapat melakukan penataan dokumen dan administrasi masjid secara lebih tertib serta menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan rutin tersebut berlangsung dengan suasana serius namun tetap komunikatif. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari narasumber maupun perwakilan instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, DMI Desa Ngringo kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola masjid, tidak hanya dalam aspek ibadah dan kegiatan keagamaan, tetapi juga dalam hal administrasi, legalitas, dan koordinasi dengan pemerintah.
Pertemuan Bulanan DMI Desa Ngringo di Masjid Fajar Perumahan Wahyutomo tersebut berlangsung lancar dan diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong tertib administrasi serta kepastian legalitas masjid di seluruh wilayah Desa Ngringo.
Berikut ini adalah dokumentasi secara umum:


























Tidak ada komentar:
Posting Komentar