Karanganyar, Agustus 2026 – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Ngringo terus berupaya mendorong penyelesaian persoalan legalitas tanah masjid yang berada di wilayah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Upaya tersebut dilakukan melalui silaturahmi dan konsultasi dengan sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, perwakilan DMI Desa Ngringo melakukan kunjungan dan konsultasi ke BKD (Bidang Keuangan Daerah) Kabupaten Karanganyar, DPUPR Kabupaten Karanganyar, serta DIPERMADES Kabupaten Karanganyar. Kunjungan tersebut diwakili oleh Ketua DMI Desa Ngringo, Ustadz Anas Kamaludin, bersama Bendahara DMI Desa Ngringo, Ustadz Supartono.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah DMI Desa Ngringo untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai aspek administrasi dan legalitas tanah yang digunakan untuk kepentingan masjid. Konsultasi dengan sejumlah instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan arahan mengenai prosedur dan langkah yang perlu ditempuh agar status legalitas tanah masjid dapat ditangani secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DMI Desa Ngringo, Ustadz Anas Kamaludin, menyampaikan bahwa persoalan legalitas tanah masjid merupakan salah satu hal penting yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kejelasan status tanah dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan fungsi masjid dalam melayani kebutuhan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan masyarakat.
Sementara itu, Bendahara DMI Desa Ngringo, Ustadz Supartono, turut mendampingi proses konsultasi sebagai bagian dari upaya organisasi dalam menyiapkan aspek administrasi yang diperlukan.
Selain melakukan konsultasi dengan instansi terkait, DMI Desa Ngringo juga berencana menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dan berkaitan dengan persoalan legalitas tanah dalam salah satu agenda pertemuan rutin bulanan DMI Desa Ngringo. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pengurus takmir masjid untuk memperoleh informasi secara langsung serta memahami prosedur penyelesaian legalitas tanah masjid.
Upaya tersebut menunjukkan komitmen DMI Desa Ngringo untuk tidak hanya fokus pada kegiatan dakwah dan pembinaan umat, tetapi juga memperhatikan aspek administrasi dan kepastian hukum yang berkaitan dengan keberadaan masjid di wilayah Desa Ngringo.
Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, DMI Desa Ngringo berharap persoalan legalitas tanah masjid dapat ditangani secara bertahap, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian legalitas tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dan keberlanjutan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial masyarakat.
Berikut ini adalah dokumentasinya:
.jpeg)


Iyo penting Niki. Mesjidku blom wakaf, SK dari bupati Bu Rina . Apa bisa di jadikan wakaf? Terimakasih pak DMI Ngrinho Keren..
BalasHapusMantab DMI Desa Ngringo, terus berkiprah menebar manfaat untuk kemakmuran masjid di area Ngringo,,,,,
BalasHapus